DPRD Rokan Hulu Sah Keluarkan Peraturan Daerah Pemekaran Desa Bukit Senyum

Rohul539 kali dibaca

Rokan hulu, lintas10.com-Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Desa Bukit Senyum Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, digedung DPRD, pada hari Selasa, (29/12/2020).

Pelopor Pemekaran Desa Bukit Senyum, Wahidin Damanik Memaparkan, kalau Proses pemekaran desa sudah berjalan sekitar 13 Tahun lebih, baru sekarang dapat terwujud. Begitu banyak liku-liku dan rintangan yang dihadapi Tim pemekaran desa. Bahkan beberapa anggota Tim pun sebahagian Sudah ada yang meninggal dunia.

“Kami Seluruh Masarakat Desa Persiapan Bukit Senyum Mengucapkan Ribuan Terimakasih Kepada Pansus DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Terkhusus buat pak Karneng Dimara lubis dan Budiman Lubis Yang sudah bersusah payah Membantu Kami Dalam Proses Pemekaran desa Ini,” kata Wahidin Damanik.

Dari keterangan yang awak Media peroleh dari Ketua Pansus DPRD Murkhas S.Pd, Membenarkan bahwa hari Ini 20 Desa Persiapan Ranperdanya sudah disahkan menjadi Perda melalui Paripurna Di DPRD.

“Dengan adanya pemekaran ini Maka Semakin Mempermudah Masarakat Dalam Berurusan dan kedepannya Bisa Ditingkatkan menjadi pemekaran Kecamatan,” Harapnya.

Karneng Dimara lubis Selaku Anggota Pansus pemekaran Desa mengucapkan terima kasih kepada rekan- rekan Di DPRD yang sudah membantu, Khususnya seluruh anggota pansus Pemekaran Desa Dan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Ia menambahkan, Itukan desa asalnya, jadi wajar kalau ia perjuangkan mumpung masih menjadi DPRD.(Paruddin)

Baca Juga:  Warga Bentangkan Spanduk Penolakan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Kencana Agro Sejahtera ( KAS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.