PELALAWAN, lintas10.com- Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan peraturan Daerah (RANPERDA) menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Tahun 2017. di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin, SH, MH dan di dampingi wakil Ketua Suprianto dan anggota Dewan lainnya berbagai Fraksi.
Rapat Paripurna Pengesahan RANPERDA dihadiri Bupati Pelalawan diwakili, wakil Bupati H Zardewan dan seluruh Forkompimda dilingkungan Pemda Pelalawan, jumat (04/08/2017) di Aula Gedung DPRD Pelalawan Lantai II Pangkalan Kerinci.
Dalam sambutan ketua DPRD Nasrudin SH,MH mengatakan bahwa memberikan apresiasi
kepada kinerja rekan-rekan anggota PANSUS dalam menyelesaikan 5 Ranperda (rancangan peraturan daerah) Kabupaten Pelalawan.
“Kami dari Panitia khusus 1 DPRD Kabupaten Pelalawan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dewan yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan hasil pembahasan Panitia khusus 1 terhadap pembahasan 3 (tiga) rancangan peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017,” ujarnya.
Untuk di ketahui bersama , bahwa sesuai dengan peraturan DPR, Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2014 tentang tata tertip DPR Kabupaten Pelalawan sebagaimana telah di ubah dengan peraturan tata tertip DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2016 tentang tata tertip DPRD Kabupaten Pelalawan pasal 128 ayat (4). Pembicaraan tingkat kedua , meliputi, Pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna yang di dahulu dengan, Penyampaiaan laporan Pimpinan Komisi / Pimpinan Gabungan Komisi / pimpinan Panitia khusus yang berisi proses pembahasan , pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana Permintaan persetujuaan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat Paripurna.
Dari Pantuan www.lintas10.com disela-sela Paripurna Persetujuaan bersama terhadap 5 (lima) rancangaan peraturaan Daerah Kabupaten Pelalawan menjadi peraturan Daerah.