Padanglawas, lintas10.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Padanglawas (Palas) meminta kepada manajemen PT Sumatera Silva Lestari (SSL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) berhenti beroperasi di lahanbyang bersengketa dengan masyarakat, menunggu ada titik temu antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar, Rabu (23/9) saat melakukan kunjungan ke lahan yang dipersengketakan masyarakat kecamatan Aeknabara Barumun yang kini digarap PT SSL dan PT SRL.
Dan untuk mencari solusi yang terbaik, kita minta aktivitas perusahaan SSL dan SRL distanvas dulu sebelum ada titik temu, kata Amran.
Amran menambahkan, sebagai tindak lanjut kunjungan DPRD ke kawasan yang menjadi sengketa antara warga desa Padang Garugur Julu, Sidokan Panoppuan, Tobing, dan desa Hadingdubg Aek Rappa kecamatan Aeknabara Barumun dengan pihak PT SSL dan PT SRL, dimana kedua belah pihak akan diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“DPRD Palas akan mengundang pihak managemen perusahaan dan masyarakat melalui dengar pendapat, tegas Amran.
Amran mengungkapkan, perusahaan yang memegang konsesi Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di Palas selama ini belum banyak memberi manfaat dan kontribusi.
“Warga kerap mengadu ke dewan akibat kesewenang-wenangan pihak perusahaan terhadap kebun yang sudah ditanami mereka,” katanya.
Apalagi konflik seringkali dipicu masalah tanah ulayat (adat) yang diduga diserobot oleh perusahaan. Sesungguhnya pada sebagian wilayah atau hamparan telah lebih dahulu diusahakan masyarakat.
Sehingga persoalan PT SSL dan PT SRL yang bersengketa dengan masyarakat harus dibahas kembali dengan masyarakat, sehingga ditemukan titik terang terkait kepemilikan lahan. (Id)