Sementara, dalam surat peringatan kedua yang berbunyi untuk di indahkan agar membongkar sendiri bangunannya tersebut dengan tenggang waktu 2×24 jam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bangunan di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora Medan Helvetia diduga ‘disulap’ menjadi gudang. sementara, untuk izinnya diketahui didalam SIMBnya untuk membuat industri.
Hal ini pun dikatakan Antonius Tumanggor yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, mendesak Dinas PKP2R, Satpol PP dan Dinas PMPTSP segera membongkar bangunan yang menyalahi aturan tersebut, tegasnya.
Ironisnya meski sudah diperingati, pemilik bangunan terkesan masih belum mengindahkan aturan guna membongkar bangunannya itu. ( Ly Tinambunan )