DPRD Medan Antonius Tumanggor Apresiasi Dinas PKP2R Layangkan Surat Peringatan Bangunan yang Menyalahi IMB Agar Dibongkar

lintas Daerah837 kali dibaca

Sementara, dalam surat peringatan kedua yang berbunyi untuk di indahkan agar membongkar sendiri bangunannya tersebut dengan tenggang waktu 2×24 jam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bangunan di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora Medan Helvetia diduga ‘disulap’ menjadi gudang. sementara, untuk izinnya diketahui didalam SIMBnya untuk membuat industri.

Hal ini pun dikatakan Antonius Tumanggor yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem,  mendesak Dinas PKP2R, Satpol PP dan Dinas PMPTSP segera membongkar bangunan yang menyalahi aturan tersebut, tegasnya.

Ironisnya meski sudah diperingati, pemilik bangunan terkesan masih belum mengindahkan aturan guna membongkar bangunannya itu. ( Ly Tinambunan )

Baca Juga:  Warga Langkat Diduga Ditipu Rentenir, Utang Nasabah di Bebankan Kepada Eks Karyawan, Rumah dan Tanah Berpindah Tangan !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.