RANTAUPRAPAT,lintas10.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu telah menyetujui keseluruhan Rancanmgan Peraturan Daerah yang bersifat pengaturan dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Persetujuan tersebut diakui setelah pimpinan sidang yang langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Hj. Suriana mengetok palu, Senin (17/7/2017) sore dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka menanggapi hasil pembahasan lima buah Rancangan Peraturan Daerah setelah mendengarkan hasil laporan Pansus dan tanggap[an dari fraksi-fraksi.
Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si dalam pidatonya mengatakan, Pertama sekali mari kita bersyukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan kuasa-Nya kita dapat hadir bersama-sama diruangan ini dalam rangka mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengenai hasil laporan Pansus dan tanggapan dari Fraksi-Fraksi mengenai hasil pembahasan lima buah Ranperda Kabupaten Labuhanbatu yang bersifat pengaturan dan retribusi daerah.
Lima Ranperda yang bersifat Pengaturan dan Retribusi Daerah tersebut adalah, Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa; Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; Pengelolaan Sampah; Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bina Rantauprapat; dan Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 41 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, jelas Bupati Pangonal Harahap.
Dalam kesempatan itu, Pangonal Harahap mengucapkan terima kasih atas disetujuinya keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah yang bersifat Pengaturan dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan semoga Peraturan daerah ini nantinya dapat bermanfaat bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.(rls/sira)