Lintas10.com. Kuansing – Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Dr. Adam, SH. MH kepada sejumlah awak media menyampaikan rasa kekecewaan DPRD, atas janji Sekda Kuansing H Dedy Sambudi bersama OPD-OPD terkait di lingkungan Pemkab Kuansing. Untuk memenuhi undangan hearing DPRD, membahas 12 poin dan kebijakan lain yang dipertanyakan DPRD bila diundang kembali.
” Pak Sekda dan OPD terkait pada pertemuan Senin (23/10) lalu, berjanji akan memenuhi undangan DPRD untuk hearing kembali bila di undang. Makanya Selasa (30/10) kemarin, kita undang kembali untuk hadir hearing bersama gabungan Komisi-komisi. Ternyata tidak dipenuhinya undangan kami tersebut,” ungkap Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH, Selasa (30/10/2024) kemarin.
Malahan sebaliknya, Pemkab Kuansing berkirim surat ke DPRD, tidak bisa hadir memenuhi undangan di karenakan kesibukan dan tugas sejumlah OPD terkait yang diminta.
Surat nomor 100/TPK/1660 tanggal 31 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra atas nama Bupati Kuansing dan Sekretaris Daerah Kuansing, dr Fahdiansyah SpOg.
” Kami juga akan tetap memanggil Pemkab dan OPD terkait, untuk dengar pendapat soal kebijakan-kebijakan yang diambil dan sudah di pertanyakan, sampai mereka datang,” tegasnya.
Adam juga menyampaikan bahwa sampai sekarang, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kuansing, tidak menerima tunjangan.
” Namun itu tidak akan menjadi penghalang bagi mereka, untuk menjalankan tugas-tugas mereka, sebagai anggota DPRD termasuk menyelesaikan APBD 2024,” pungkasnya. (Rep)***