Saran dari Provinsi, DBH Provinsi jangan dimasukkan dalam pendapatan di APBD-P. Oleh karena itu, DPRD mengembalikan usulan APBD-P tahun 2023 tersebut ke pemerintah untuk direvisi.
” Kita sarankan dan minta surat edaran bahwa Kuansing menerima DID, DBH. Dan jika tidak ada surat edaran tersebut, sudah jelas adalah hutang,” katanya.
Dalam APBD-P tersebut, untuk pembiayaan mencapai Rp 198 Milyar lebih, sedangkan pemasukan sekitar Rp 44 Milyar lebih. Dan itu sudah termasuk DBH sawit (Rp 16 Milyar lebih),” sebutnya.
Namun dalam prosesnya, revisi itu tidak dilakukan sepenuhnya, sehingga DPRD menilai jika paksakan pengesahan akan terjadi pelanggaran hukum.
“Karenanya, dalam paripurna DPRD Kuansing menolak untuk disahkan,” sebutnya dengan tegas.
Penolakan itu, menurutnya, untuk kemaslahatan bersama agar selamat dan tidak ada pelanggaran hukum, akibat dari temuan sejumlah item dalam APBD-P yang terindikasi menggunakan anggaran tidak realistis.
Sementara Ketua BK yang juga Tim BANGGAR Muslim SE. M.Si menyebutkan sesuai Tupoksinya bahwa DPRD Kuansing tidak ada menolak/ menerima. Karena sudah ada sejumlah tahapan yang dilalui.
Namun, karena pertimbangan sejumlah Komisi di DPRD Kuansing, akhirnya diparipurnakan untuk tidak disahkan.
Akan tetapi sebenarnya, dalam pembahasan KUA-PPAS APBD-P 2023, DPRD Kuansing selalu serius.
” Kan tidak mungkin seluruh hutang – hutang, dibayarkan pada tahun anggaran 2024 mendatang,” pungkasnya. (Rep/Adv)***