Lintas10.com, KUANSING- Setelah melakukan serap aspirasi pada masa Reses, anggota DPRD Kabupaten Kuansing dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil), Senin, (4/9/2018) menyampaikan laporan hasil Reses pada rapat paripurna ke 12 dalam masa sidang Ke 3 tahun 2018.
Sidang di gelar di gedung Rapat Paripurna DPRD Jln. Sungai Jering, Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Dalam rapat yang di gelar di buka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sardiyono, A.md, dan tampak hadir juga Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, H. Halim dan Stake Holder Pemkab Kuansing.
Rapat yang usai siang Pukul 12:00wib, berlangsung Lancar, namun setelah usai dilanjutkan rapat internal anggota dewan dari seluruh fraksi Partai, membahas Tata Tertip DPRD, dalam rapat pembahasan akan di bentuk Pansus (Panitia Khusus) di DPRD, terkait Tata tertib yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Mastur, Menyampaikan, Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Pansus dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan Alat Kelengkapan DPRD dan/atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD,”jelas nya.
(Laporan,Jhonny Lintas10.com)