“Segera panggil dan bila perlu Komisi IV memanggil pemilik bangunan untuk Rapat Dengar Pendapat,” tegas Hasyim, politisi Fraksi PDI Perjuangan.
Kemudian, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Daniel Pinem menghimbau agar masyarakat atau siapaun pihak-pihak tertentu mematuhi peraturan yang ada.
“Bagi yang tidak mematuhi perundang-undangan segera ditindak tegas. Yang pertama, itu kan sudah SP III menurut Dinas Perkim.
Jadi, segeralah disurati Satpol PP untuk melakukan penindakan dan pembongkaran, jangan lama-lama lagi. Kemudian, kita mengharapkan stakeholder itu bekerjasama mulai dari trantip, kepling, lurah hingga camat harus melaporkannya ke Dinas Perkim bahwa di tempat itu telah terjadi pembangunan yang tidak memiliki PBG.
Nah, disini sekarang yang sering kita temukan ini semua nggak berfungsi,” jelas Daniel Pinem yang juga politisi PDI Perjuangan di DPRD Kota Medan.
Dengan adanya laporan tersebut, dirinya mengaku sangat mengayangkan, sebab, Walikota Medan Dalam hal perizinan itu melibatkan dan mengharapkan kepling, ketika terjadi pembangunan atau renovasi di lingkungannya.
“Diharapkan stakeholder menjalankan tugas hingga melakukan fungsinya dengan baik. Jangan karena ada temuan masyarakat atau temuan Wartawan, barulah ditindak lanjut,” cetusnya. (Sh/Ly).