Disinggung terkait langkah selanjutnya Dinas Pariwisata Kota Medan menyikapi keberadaan praktik prostitusi ditengah padat penduduk itu, akan tetapi M.ODI Anggi Batu Bara masih enggan merincikan kelanjutannya.
Praktik prostitusi di Jalan Ringroad ini sebelumnya dikatakan oleh Lurah Tanjung Sari Medan Selayang Lurah Tanjung Sari Medan Selayang Ihsan Nugraha Harahap mengatakan pihaknya menerima aduan masyarakat yang resah tentang rumah pijat plus – plus diwilayah tanjung sari, sehingga Ihsan mengararahkan semua kepling yang ada diwilayahnya untuk meminta memperlihatkan surat izin dari dinas pariwisata bebernya.
Hasil tinjaun Kepling atas perintah Lurah mendapati izin OSS yang merupakan sistem penerbitkan perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dinas PTSP tidak sesuai dan pihaknya berjanji melaporkan hal tersebut melalui kecamatan medan selayang kata dia.
Lurah Tanjung Sari juga mengklaim selepas pemeriksaan surat izin dari dinas pariwisata akan melaporkan dan berkordinasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui kecamatan agar ditindak sesuai Perda kata dia. (LY).