Lintas10.com. Kuansing – DPRD Kuansing kembali melayangkan surat ke Pemkab Kuansing, meminta segera disampaikannya buku Ranperda APBD 2024. Pasalnya, surat pertama DPRD Kuansing tertanggal 20 Oktober meminta buku Ranperda APBD 2024, belum diindahkannya.
Surat permintaan kedua kalinya, tertanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua DPRD Kuansing, Dr. Adam, SH. MH, dengan Surat nomor 170/DPRD KS/PP ditujukan pada Bupati Kuantan Singingi.
“Benar. Tadi kami dari DPRD Kuansing kembali melayangkan surat kedua pada Bupati Kuansing, untuk percepatan penyampaian buku Ranperda APBD tahun 2024,” ujar Ketua DPRD Dr Adam SH MH, kepada wartawan Kuansing di Teluk Kuantan, Selasa (31/10/2023)..
Dijelaskan Adam, percepatan penyampaian buku Ranperda itu sangat penting untuk menggesa pengesahannya. Penyampaian KUA PPAS tahun 2024 paling lambat minggu kedua bulan Juli.
Sementara untuk nota kesepakatan KUA PPAS 2024 minggu kedua Agustus 2023. ” Ini sudah disepakati bersama DPRD dan Pemkab, pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu, ” katanya.
Selanjutnya, penyampaian Ranperda tentang APBD tahun 2024 disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD, paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir (30 November red).
Permintaan ini dimaksudkan, agar pembahasan segera bisa dilakukan bersama antara DPRD dan Pemkab melalui OPD-OPD. Membahas anggaran dan program yang diusulkan melalui APBD 2024.
Dimana, banyak tahapan yang harus dilalui dalam pembahasan buku Ranperda APBD itu. Karena itu, penyampaiannya segera dilakukan sehingga DPRD punya banyak waktu untuk membahas program apa saja untuk masyarakat Kuansing yang akan dialokasi melalui APBD 2024.
“Jangan nanti, waktu sudah mepet buku Ranperda APBD baru diserahkan. Lalu DPRD lagi yang disalahkan. Kalau cepat, kan kita punya banyak waktu untuk membahasnya. Tapi kalau sudah mepet, bagaimana membahasnya,” paparnya.