KAMPAR,LINTAS10.COM-Konflik lahan antara masyarakat Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa dengan PT Surya Palma Sejahtera (SPS),
DPRD Kabupaten Kampar keluarkan surat rekomendasi.
Surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri dengan nomor : 170/DPRD/X/2017 ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Propinsi Riau, ditembuskan kepada Menteri ATR/BPN di Jakarta, Bupati Kampar di Bangkinang Kota dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kampar di Bangkinang Kota, Minggu (15/10/17) hal ini dikatakan Rahmad Yani, tokoh pemuda Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar.
Surat rekomendasi tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat tentang permasalahan sengketa lahan di PT SPS kepada DPRD Kampar, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kampar dengan masyarakat Desa Pulau Birandang, Dinas Perkebunan Kampar, BPN Kampar, Tapem Setda Kampar dan PT SPS.
Atas dasar hal tersebut kami merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah hal-hal sebagai berikut :
1. Meminta dokumen Take Over lahan dari PT Erin Perkasa kepada PT SPS
2. Meminta kepastian atau validitas hak kepemilikan lahan oleh PT SPS
3. Meminta dokumen ganti rugi lahan masyarakat yang telah dikuasai oleh PT SPS.
4. Dikarenakan masih adanya konflik lahan natara masyarakat dengan PT SPS tentunya status lahan masih dalam wilayah konflik, maka kami meminta kepada BPN untuk menunda penerbitan HGU hingga selesainya sengketa lahan dimaksud.
5. Dilakukan pengukuran ulang lahan PT SPS
6. Terhadap lahan yang belum diganti rugi, agar dikembalikan kepada masyarakat.
Setelah mendengar penjelasan pihak-pihak terkait, maka kami menemukan tidak ada dokumen Take Over antar PT Erin Perkasa dengan PT SPS dan PT SPS tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan lahan dalam bentuk dokumen ganti rugi dengan masyarakat.(hasbi).