lintas10.com, Samosir – Ketua DPRD Kabupaten Samosir dra.sorta Ertaty menghadiri rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD senin, (24/01/2022).
Ada pun dalam pembahasan terkait tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan (PERDA) Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2022.
Turut dihadiri oleh Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Samosir, Wakil Bupati Samosir, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir dan Pimpinan OPD.
Dra. Sorta Ertaty Siahaan menyampaikan bahwa Rapat paripurna dilaksanakan sebagai menetapkan Rancangan Peraturan Daerah ( PERDA )
yang akan dibahas pada tahun 2022, Ranperda ini terdiri dari beberapa program usulan prakarsa DPRD, maupun yang berasal dari Pemerintah Daerah.
Pembahasan Ranperda ini akan dibagi dalam 3 ( tiga ) masa sidang dan diharapkan akan tuntas selama tahun 2022.
Selanjutnya, Saurtua Silalahi ,ST sebagai juru bicara gabungan komisi membacakan 10 (sepuluh ) daftar
Propemperda yakni :
– Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya,
– Ranperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
– Ranperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Natio,
– Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Rencana Induk pembangunan Pariwisata Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah,
– Ranperda tentang Sistem Manajemen Pendidikan, Ranperda tentang BUMD Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang wilayah Kecamatan.Selain dari 10 (sepuluh ) Ranperda diatas juga ditambahkan daftar ranperda yang rutin dibahas diantaranya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Samosir TA. 2021, Ranperda tentang Perubahan APBD Kab. Samosir TA. 2022 dan Ranperda tentang APBD Kabupaten Samosir TA. 2022.