Terpidana lanjut Leonard, diamankan di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandung karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan, dan selanjutnya akan dibawa ke Yogyakarta dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul.
Melalui program Tabur Kejaksaan, “Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Leonard. (Rls)