“Tapi, mana tahu nanti yang masa jabatannya habis 2018, mengundurkan diri. Maka dilantik yang baru pada 28 Desember itu,” kata dia.
Dia juga menjelaskan, jika ada persamaan jumlah suara yang diperoleh oleh dua calon menang, tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang.
“Sekarang belum ada. Tapi 2015 dulu ada yang pemungutan suara ulang,” sebutnya. Terkait dengan penyelesaian sengketa Pilkades, dia berpesan agar panitia desa dan kecamatan untuk netral. “Berikanlah keputusan yang arif dan bijaksana,”tandasnya.(HASBI)