Pelalawan, lintas10.com- Verifikasi Faktual di lakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pelalawan menyebutkan DPD Partai NasDem Kabupaten Pelalawan memenuhi syarat, dalam Verifikasi faktual sebagai syarat untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2019 mendatang, bertempat di Aula Kantor DPD Partai NasDem, Selasa (30/1/2018) kemarin
Melalui Wakil ketua KPUD Kabupaten Pelalawan Abdul Malik, bersama tim komisioner verifikasi faktual dan perwakilan Panwaslu Ardi Amsar mengatakan untuk verifikasi faktual tersebut ada empat unsur yang dinilai, mulai dari kepengurusan, domisili kepemilikan kantor, 30 persen keterwakilan Perempuan, dan KTA.
Selain itu, tambahnya Pasca putusan MK No. 53/PUU-IV/2017 tanggal 11 Januari 2018 yang membatalkan Pasal 173 ayat (3) UU No. 7/2017 tentangg Pemilu, partai politik peserta Pemilu 2014 yang sebelumnya tidak dilakukan verifikasi faktual, melainkan hanya mengikuti proses administrasi pendaftaran ke KPU, selanjutnya harus dilakukan verifikasi faktual kepenggurusan dan keanggotaan.
“Dari empat unsur yang kita nilai tadi, semuanya melengkapi syarat. Dan oleh karena itu kami menyatakan DPD Partai NasDem Kabupaten Pelalawan lulus Memenuhi Syarat (MS),” sebutnya mengakhiri
Sementara itu, Ketua DPD NasDem Kabupaten Pelalawan Syafri, FE usai pengumuman verifikasi faktual mengucapkan terima kasih kepada semua tim Verifikasi mulai dari KPUD sampai ke Panwaslu Kabupaten Pelalawan.
“Terima kasih kami sampaikan kepada tim komisioner verifikasi fakrial yang telah menyatakan DPD Partai NasDem Lulus MS. Kepada seluruh Pengurus DPD dan DPC Partai NasDem saya ucapkan selamat atas perjuangan kita semua,” kata syafri di barengi tepuk tangan para Kader Partai NasDem.