Rokan Hilir, lintas10.com – Badan Advokasi Indonesia Rokan Hilir dan Kabiro lintas10.com Jamjuri bersama team ber Audiensi ke Kadis Perkebunan dan Pertanian Rokan Hilir Wan Rusli Sarief.
Didalam pertemuan Jamjuri menyampaikan dua permasalahan yang ada di lingkungan perusahaan dan perkebunan di Kabupaten Rokan Hilir, jumat (14/8/2020).
Pertama Masih banyak petani sawit dan perusahaan perorangan yang dimiliki pribadi pribadi yang belum memiliki SIUP-P, SIUP-B atau SIUP sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Permentan 21/2017″). Budidaya Perkebunan dengan luas dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh Bupati/Walikota kemudian usaha yang terdaftar diberikan surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Budidaya (STD-B).Tetapi kondisi di Daerah masih banyak pekebun yang memiliki luasan 25 heaktar masih banyak yang belum memiliki izin SIUP, dan BAI berharap dengan adanya audensi ini bisa mendapatkan solusi terbaik buat kemajuan daerah.
Sedang yang kedua masih ada Pabrik Kelapa Sawit yang izin kapasitas pabrik melebihi 30% dari kapasitas izin yang dimiliki,dan PKS yang tidak memiliki kebun dan menjalin kemitraan dengan koperasi untuk memenuhi persyaratan 20% dari total kapasitas juga diragukan pasalnya ada dijumpai dilapangan tidak sesuai yang dilaporkan dan izin yang dikeluarkan. Dan masih ada Pabrik Kelapa Sawit yang sudah operasi lebih dari 3 tahun belum memiliki izin SIUP tetapi pabrik tetap operasi,inilah yang BAI pertanyakan kepada Kadis Wan Rusli Sarief di kantor saat beraudensi.
“Ada 2 poin yang kita sampaikan kepada Bapak Kadis tadi, Alhamdulilah Bapak Kadis memberikan respon yang cukup baik,” ujar Jamjuri usai Audiensi.