Dalam kesempatan itu Pinca juga menjelaskan bahwa penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), berpedoman pada Permenkop No. 6/2020,
Dana Banpres Produktif diberikan hanya satu kali dalam bentuk uang sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari Bank dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.
Dana Banpres Produktif diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk kegiatan produktif menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Dana disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM di Bank penyalur dan selanjutnya dapat dicairkan di Bank Penyalur setelah penerima BPUM melengkapi dokumen serta divalidasi oleh petugas Bank. Bank BRI merupakan salah satu Bank yang ditunjuk sebagai Bank penyalur. (Candra Siregar/Tim)