Terkait siapa yang menentukan harga ganti rugi pelepasan lahan masyarakat kepada pemerintah Kota Padangsdimpuan?, Faizal menyebutkan harga ditentukan oleh tim Appraisal yang bertugas untuk melakukan penilaian harga terhadap tanah dan objek lainnya yang dilakukan oleh oleh Konsultan Nanang Rahayu yang berkantor di Medan (Sumut).
Adapun besaran ganti rugi tersebut tidak hanya menghitung satuan tanah permeternya tetapi juga menghitung apa yang menjadi isi di atas tanah tersebut seperti tanam tanaman yang ditanami diatas tanah juga ikut dihitung dantaranya:
1. Harga permeter tanah di hargai berkisar diangka Rp.4.500,-
2. Harga Tanaman pertanaman di nilai dari jenis tanaman dan usia tanaman beriksar diangka Rp.160.000,- hingga Rp.209.000,- per pokok tanaman.
“Berdasarkan harga yang sudah di tentukan oleh Tim Appraisal di undanglah pemilik lahan untuk menyepakati dua kesepakatan diantaranya kesepakatana bentuk ganti rugi dengan pilihan yang pertama ganti tanah, kedua ganti uang, dan ketiga ganti saham kemudian kesepakatan yang kedua adalah menyepakati harga tanah permeter beserta tanaman yang ditanami dinilai dari usia tanaman dan kesimpulannya masyarakat menyetujui kespakatan tersebut,” Sebut Faizal.
Disinggung kapan akan rampung dan beroperasi lahan TPA Batang Bahal bisa digunakan? Faisal sendiri ragu kalau menggunakan anggaran dari Kota Padangsdimpuan TPA tersebut bisa digunakan.
“Kalau kita mengharapkan anggaran dari kota aja sampai kapanpun enggak kan siap itu, jadi solusinya kita minta dana bantuan dari pusat dengan menyiapkan dokumen – dokumen pendukung dan di tahun 2023 Insyaallah kita udah bisa membuang sampah disitu,” harap Faizal mengakhiri wawancara. (Mahmud Nasution)