Padangsidimpuan, lintas10.com – Pemerintah Kota Padangsidimpuan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padangsdimpuan pada Tahun Anggaran 2019, membeli 6,5 hektare lahan untuk Tempat Penampungan Akhir (TPA) sampah di Desa Batang Bahal, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp.870.103.350,-.
Sementara itu anggaran yang diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Angaran 2019 untuk pengadaan lahan TPA baru senilai Rp.1,5 Miliar untuk 10 hektare, namun yang berhasil dibeli Dinas Lingkungan Hidup hanya 6,5 Hetare.
“Itu memang Rp.1,5 Miliar yang dianggarkan, tapi itu enggak semua habisnya itu, cuma Rp.800 juta sekiannya itu dan sisanya itu udah silpa (sisa lebih penghitungan anggaran), kan pengadaannya itu di tahun 2019” Terang Muhammad Faizal selaku sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan, (24/08/2021) ketika ditemui diruang kerjanya.
Lebih jauh dijelaskannya, pembelian lahan itu dilakukan karena daya tampung sampah TPA Batu Bola di Desa Simatohir Kec. Padangsidimpuan Angkola Julu sudah tidak layak lagi dari segi ukuran serta lokasi tersebut dekat dengan pemukiman warga.
“Itu awalnya kan, TPA kita yang lama di Batu Bola, itu kan memang kalau dibilang udah enggak layak lagi lah itu ya kan…, disamping tempatnya dari ukuran luasnya isinya sudah enggak memenuhi standar kan, lalu udah berada di lingkungannya dekat sama masyarakat, jadi dari segi luasnya, dari segi lokasinya itu untuk kita buat TPA yang standar pun udah enggak mungkin, apalagi itu sudah kita gunakan sejak Tapsel (Tapanuli Selatan) dulu, jadi TPA Batu Bola ini TPA warisan lah itu. Jadi berdasarkan itu kita dari Dinas Lingkungan Hidup mengusulkan untuk pindah ke lokasi lain,” Jelas Faizal.