lintas10.com, Medan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Zulpansyah mengatakan segera akan memeriksa limbah pengolahan Gurita di Jalan Marelan l Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Sumatera Utara.
Penegasan pengecekan limbah ini dikatakan Zulpansyah kepada Lintas10.com dalam sambungan whatshap pribadinya.
” Terimakasih informasinya, segera kami cek,” ucap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan itu, Jumat (08/04/2022).
Sebelumnya, diberitakan dalam media ini masih adanya kelalaian dan kesadaran pengusaha dalam menjalankan usahanya sehingga mengabaikan kebersihan dan lingkungan sekitar. Selain mengeluarkan bau tak sedap, pengolahan Gurita diduga mengalirkan limbah langsung ke sungai. Tampak air sungai yang mengalir tampak berwarna hitam.
Dilokasi warga yang diwawancara media ini menuturkan produksi Gurita yang mampu mengelola hingga ratusan kilo perhari itu sudah lama beroperasi dan timbulkan bau tak sedap.
” Usaha ini sudah lama itu bang dan aroma menyengat sepanjang hari disumbangkan kepada warga,” ucap Warga, Kamis (24/03/2022).
Lanjut warga lagi, usaha pengolahan Gurita ini diduga belum memiliki izin usaha maupun izin dari Dinas Lingkungan Hidup bebernya.
Namun tudingan belum memiliki izin tersebut dibantah penanggung jawab usaha bernama Darma Wijaya. Darma mengklaim memiliki izin dari Kelurahan dan dari Kecamatan ujar Darma.
” Izin ada kita miliki dari Kelurahan maupun kecamatan, Camat yang meneken,” kata Darma Wijaya menjawab konfirmasi Lintas10.com, pada kamis (24/03/2022).
Dikonfirmasi terpisah terkait kebenaran izin limbah dari Kelurahan maupun kecamatan. Pihak Kelurahan Catur
menjawab tegas bahwa pihak Kelurahan tidak ada mengeluarkan izin, bahwa perizinan usaha saat ini dimonopoli oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tidak ada satupun perizinan yang dikeluarkan oleh Kelurahan, Kecamatan dan Dinas selain melalui Badan PTSP. (Ly).