DLH Deliserdang Berikan Tanggapan Menohok Terkait Izin Limbah B3 Baterai Aki di Percut Sei Tuan

Deliserdang568 kali dibaca

Tertulis ” Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPLH) CV BUDI BERSINAR TERANG, usaha kegiatan kontraktor/leveransir jual beli baterai basa dan kering hasil perkebunan, pertanian dan peternakan. Telah diperiksa dan di teliti nomor 05/SEKR/660.1/DS 2016 tanggal 12 Januari 2016 Pemkab Deliserdang.

Sebelumnya, warga yang bermukim tak jauh dari lokasi gudang pengelolaan limbah berbahaya baterai aki tersebut mengatakan kerab mengalami masalah kesehatan yang dialami warga. Beragam dampak yang ditimbulkan yang dirasakan langsung oleh warga sekitar, mulai dari air yang berubah warna menghitam dan beraroma tak sedap dan jika digunakan buat mandi kulit terasa gatal – gatal ucap warga beberapa waktu lalu.

” Sudah lima belas tahun juga gudang ini beroperasi, air sumur kami menjadi hitam dan mengakibatkan kulit gatal – gatal, dulu dibelakang ini dibuat, tapi ada yang komplin, jadi dipindah ke depan ” ucap warga dilokasi. (Ly).

Baca Juga:  Diduga Terima Upeti dari Wagimun, PN Lubukpakam Kangkangi Putusan Mahkamah Agung Eksekusi Sengketa Tanah di Deliserdang 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.