DK PWI, kata Ilham, merasa berkepentingan menyoroti kasus tersebut karena salah satu anggotanya yakni Pemred Kompas TV Rossi ikut tertera dalam daftar. Rosianna Silalahi mendapat kesempatan pertama berbicara. Sekaligus untuk mengklarifikasi insinuasi yang mengaitkan namanya.
Sebelum itu, secara terpisah DK- PWI juga telah meminta keterangan beberapa pemimpin redaksi yang namanya turut menjadi korban fitnah dan insinuasi.
Rossi mengakui beberapa kali mengikuti perjalanan Menteri Susi ke luar negeri dan anggaran yang tertera itu memang dipakai oleh pihak pengundang untuk membayar akomodasi hotel dan transportasi pesawat selama perjalanan.
DK PWI Pusat berpendapat kegiatan perjalanan jurnalistik seperti itu lazim dilakukan sejak dulu kala. Yang penting kemudian media tetap kritis dan menjaga independensinya dalam menulis berita, laporan maupun ulasan.
Pihaknya menduga ada pihak pihak tertentu yang merasa dirugikan atas tulisan laporan majalah Tempo yang menyoroti ekspor benih lobster belakangan ini. Mereka kemudian berusaha memojokkan wartawan dan pemimpin redaksi dengan data insinuatif tersebut.
Setelah akhir pertemuan Dewan Kehormatan menyatakan tiga hal pokok yakni pertama, tidak ada pelanggaran kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan dalam kegiatan kunjungan jurnalistik wartawan bersaman Menteri KKP Susi Pudjiastuti ke luar negeri.
Kedua, mendesak KKP segera memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai beredarnya daftar tersebut agar masyarakat mengetahui secara transparan kegiatan jurnalistik yang dilakukan.
Ketiga, meminta media dan pers agar terus mengkritisi setiap kebijakan yang dinilai merugikan, menyimpang dan kemungkinan hanya menguntungkan pihak pihak tertentu.