SIAK, lintas10.com- Malang benar nasib yang dialami Yati warga jalan Pemda Maredan desa Maredan barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau perihal sengketa tanah hanya perkara luas 14 centi meter itu, ia ‘dituduh’ menggarap tanah tetangganya berinisial Br manurung membuatnya mendekam dibalik jeruji.
Yati mengisahkan bahwa ada kelebihan bangunan 14 centi meter, dan bangunan rumahnya tepat mengenai tanah tetangga akibat perkara ini juga ia sebelumnya mendekam dibalik jeruji serta terpisah dari anak-anaknya yang masih belia itu pada bulan november tahun 2019 lalu.
Yati seorang janda yang ditinggal mati suaminya lima belas tahun yang lalu dan mempunyai anak masih kecil-kecil yang belum bisa mencari nafkah sendiri, menjelaskan bahwa tidak ada unsur sengaja, itu terjadi karena pada tahun 2011 bahwa Yatilah pertama sekali membangun Rumah di tempat tersebut, ia hanya mengikuti patok yang dibuatkan pemilik tanah yang ia bangun.
Atas persoalan itu sipemilik tanah yang belakangan diketahui bermarga br manurung ini protes tanahnya 14 centi meter itu kepada Johan Kadir, sebagai pemilik tanah pertama.
Atas dari perselisihan itu Johan Kadir pun menggantikan tanahnya yang 14 cm tersebut, disaksikan RT setempat, sebagaimana tuntutan br manurung tersebut ungkap Yati, Sabtu (01/08/2020).
Akan tetapi br manurung tetap bersikeras meminta tanah yang 14 centi meter itu untuk diganti, meskipun sudah digantikan oleh pemilik tanah pihak pertama persis disisi tanahnya mengarah ke barat diberikan seluas yang dituntut 14 centi meter.
Atas insiden ini cekcok pun kembali terjadi dan terjadi saling pukul, dibuilah Yati dengan hukuman 1,4 tahun penjara, setelah sekian lama mendekam dijeruji besi yati menghirup udara bebas pada bulan April awal 2020.