Disinggung terkait video yang beredar dimana isi konten berdurasi 40 menit yang dilakukan investigasi mendalam oleh team media, dikatakan hanya sebagai setingan belaka, Hendri menjelaskan bahwa vedio itu adalah setingan untuk membenarkan opini yang beredar, “Video itu semua setingan saja” Jelasnya
Ditambahkan, dirinya sangat dirugikan atas pemberitaan yang beredar, olehnya menjadi dasar untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, bahkan pengacaranya sudah menyiapkan berkas dan semua bukti-bukti yang ada pada dirinya.
“Saya sudah melaporkan dan mengadukan secara resmi, karena kita anggap sudah melanggar UU ITE” Ujar tegas.
Diketahui, adanya pemberitaan disalah satu media online yang ditayangkan tanggal 31 Juli 2020 berjudul “TERUNGKAP…! HOTEL DELI INDAH SARANG NARKOBA DAN PROSTITUSI ANAK, BNN DAN FPI SUDAH DAPAT UPETI BULAN”.
Dilansir dari Media Bratapos beredarnya berita di beberapa media online yang disebut Hotel DI sebagai sarang narkoba dan prostitusi anak, dan disebut BNN juga dan organisasi FPI telah mendapatkan upeti bulanan.
Hotel DI yang beralamat di Jalan Besar Lubuk Pakam – Perbaungan No 100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang ini, berdasarkan sumber yang dilansir beberapa media dikatakan bahwa hotel itu telah mengukir deretan pengguna Narkoba yang terjaring dalam setiap operasi, namun belum juga dapat mengungkap siapa oknum bandar dan pemasok narkoba di Hotel itu, dan akhirnya team media melakukan investigasi kedalam Hotel dimaksud.
Sebagai sumber diberita online Silvi Lorenza mengungkapkan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh oknum inisial “H” dengan kaki tangan yang dipasang di Hotel Deli Indah juga katanya karyawan Hotel bernama “L”, “D” dan “A”.
Itu surat aduannya tulisanya kok barata pos, bukan bratapos