Dituding Ancam.Asisten.Cepat Ditangkap,Penganiaya Istri Lambat Ditangkap

Rantauprapat,lintas10.com-Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fatir Mustafa terkesan diskriminasi dan tebang pilih dalam hal penanganan kasus,ada yang cepat di proses karena jabatan,ada yang lambat karena masyarakat biasa.

Contohnya saja,baru-baru.ini Ahmad Soleh Pasaribu (31) warga.desa.Silumajang Kec.Na-IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara meringkuk di Sel berimbas dari permulaan pasal 335 ayat.1 KUHPidana tanggal 21 Agustus 2018 akibat dari Laporan seorang Asisten dan pengaruh Maneger Perkebunan di.Berangir.

Pria yang disapa Murni kepada lintas10.com, Sabtu (25/8) mengaku kesal atas.perlakuan Polisi pada dirinya hingga bermalam hampir seminggu di dalam Sel.

Diceritakan Murni singkat bahwa hanya karena Laporan Oknum.Asisten di Afdeling Prkebunan Berangir ia cepat ditangkap.Padahal ia sendiri berani bersumpah tidak ada sama sekali melakukan pengancaman, baik melalui kata-kata mulut maupun menggunakan tangan dan benda tajam.

AKP Teuku Fatir Mustafa selaku Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu dihalaman Mapolres Labuhanbatu saat ditanyai lintas10.com terkait penangkapan Murni Pasaribu mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan.atensi karena Premanisme.

Anehnya,ketika ditanyai lintas10.com bagaimana tindak lanjut seorang suami marga Pasaribu memululi Istri nya dengan LP 18 Juli.2018 yang hingga kini belum ditamgkap?.

Kasat Reskrim berdalih agar masyarakat coba ber sabar dan bila membuat Laporan coba pikir-pikir dulu, karena setelah Lapor Polisi selalu ujungnya berdamai yang diminta masyarakat.(SiRa)

Baca Juga:  Fauzi Tanjung Raih 2 Medali Emas Kejuaraan Tenis Meja Tingkat Kelas 6 SD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.