Dikonfirmasi terpisah, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan akan tetapi Andry masih belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini dimuat oleh redaksi.
Dilain sisi, dipertanyakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kordinator Yos A. Tarigan mengenai penanganan perkara terduga pelaku tambang galian C yang sempat diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, apakah telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), akan tetapi Yos A Tarigan juga memberikan tanggapan resmi. (Ly).