Ditreskrimsus Polda Sumut Setengah Hati Tegakkan Aturan Hukum, Barang Bukti Ekskavator Diduga Diberdayakan di Sport Senter

Lintas SUMUT137 kali dibaca

Dikonfirmasi terpisah, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan akan tetapi Andry masih belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini dimuat oleh redaksi.

Dilain sisi, dipertanyakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kordinator Yos A. Tarigan mengenai penanganan perkara terduga pelaku tambang galian C yang sempat diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, apakah telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), akan tetapi Yos A Tarigan juga memberikan tanggapan resmi. (Ly).

 

 

Baca Juga:  Bangunan Hotel OYO Diduga Tak Berizin Disebut - sebut Milik Oknum Anggota DPRD Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.