Ditreskrimsus Polda Sumut diminta Ungkap Dalang dan Aktor Penyebar Video Viral dan di Jerat UU ITE

lintas Daerah256 kali dibaca

Medan, lintas10.com – Usai memenuhi pemeriksaan sebagai pelapor, Ceseria Sinukaban berharap Ditreskrimsus Polda Sumut dapat bekerja dengan maksimal dalam mengungkap dalang dan aktor penyebaran video yang Viral beberapa waktu lalu.

Mewakili sejumlah rekan-rekan Jurnalis, hal itu telah dilaporkan ke Polda Sumut pada tanggal 7 Januari 2021 dengan Nomor : LP/27/I/2021/Sumut/SPKT “I”.

“Video tersebut diketahui viral di salah satu akun Facebook dengan pemilik akun Facebook itu berinisial IT, sementara yang menshare video tersebut ke Group WhatsApp Media Polda Sumut berinisial NS, dan Berita Polrestabes Medan berinisial L.” Kata Ceseria Sinukaban, Senin (1/2/2021).

Bagi pihak penyebaran video yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana didalam Undang-undang RI No11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada Pasal 27 ayat (3) dikatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maka dapat dijerat dengan Undang-undang dan Pasal tersebut. Ungkap Ceseria.

Demikian juga didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada Pasal 45 ayat (1) mengatakan, Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000. (Satu Milyar Rupiah).

“Saya dan sejumlah teman-teman Jurnalis lainnya berharap, Ditreskrimsus Polda Sumut dapat segera mengungkap para aktor dan dalang penyebar video yang diduga telah mencemarkan nama baik, dan memproses kasus ini sesuai Undang-undang dan aturan hukum yang berlaku, serta menegakkan hukum yang seadil-adilnya”. Pungkas Ceseria. ( Red )

Baca Juga:  Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Polsek Kendawangan Amankan Seorang Pelaku Mucikari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.