Lintas10.com, SIAK- Setelah ditetapkannya kawasan tertib lalu lintas di bundaran Mempura sampai bundaran waterpark dengan panjang sekitar 2 km melintasi jembatan Siak masyarakat Kabupaten Siak maupun pengguna jalan supaya melengkapi kendaraan serta surat-surat kendaraan setiap akan melintas kawasan itu.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan SIK kepada lintas10.com selasa (14/2/2017) mengatakan Masyarakat Kabupaten Siak yang hendak berpergian agar melengkapi dirinya dengan membawa surat-surat kendaraan.
“Baik sim dan STNK, kelengkapan kendaraan, spion, untuk roda empat selalu menggunakan safety belt, helm dan lain-lain,” ujar Kapolres.
Selain itu Patuhi aturan lalulintas di jalan raya seperti rambu-rambu marka jalan, apil (lampu merah) serta mengemudikan kendaraan dengan hati-hati tidak melampaui batas kecepatan.
“Sehingga masyarakat nyaman dan aman selama perjalanan. Dan ingat, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tandas Alumni Akpol 1998 ini. (Sht)