Korupsi dilakukan ketika Yan Prana menjabat Kepala Bappeda Riau. Ia bertindak selaku pengguna anggaran. Diduga ada pemotongan anggaran ketika ia menjabat sebesar 10 persen.
Dalam kasus ini, Yan Prana sudah empat kali diperiksa sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001. (sumber.cakaplah.com)