Lintas10.com, Medan – Laporan korban penganiayaan di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan seolah “dipetieskan.” Terhitung sejak peristiwa penganiayaan yang dialami Jenni Junita Sihombing pada 22 April lalu dan melapor pada hari yang sama, namun hingga kini belum ada titik terang.
Korban yang merupakan pedagang di Pasar Rakyat Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang mengaku dikeroyok pelaku secara bersama – sama dan secara membabi buta hingga mengalami luka serius dibagian tangan, pelipis mata kanan, luka lebam pada punggung hingga menyulitkan dirinya untuk beraktivitas.
Jenni Junita menuturkan ia dikeroyok oleh empat orang yakni inisial Pjaitn, Nan, Adty, dan Nur.
” Mereka satu keluarga mengeroyok saya. Ibu, anak laki – lakinya, anak perempuannya dan menantunya. Mereka menganiaya saya secara beramai ramai” ucapnya kepada Wartawan, Sabtu (13/05/2023) sekira pukul 19.00 wib.
Ironisnya, setelah saksi – saksi dimintai keterangan oleh penyidik dan dilakukan visum hingga kini pihak penyidik Polsek Sunggal hanya mampu mengatakan kepada korban untuk bersabar.
” Setiap ditanya penyidik, selalu dibilang bersabar karena berkasnya belum turun dan diteken pimpinan ” ucapnya menirukan ucapan penyidik bernama Bowo.
Setelah peristiwa itu, korban merasa ketakutan diserang pelaku kembali.
Hingga kini terduga pelaku masih bebas berkeliaranan dan kerab melancarkan aksi teror terhadap korban.
“Entah apa masalahnya, saat kubuat laporan pada hari lebaran pertama. Saat itu piket ada dua orang, bapak N Tarigan dan kawannya satu lagi meminta uang rokok setelah buat laporan pada 22 April lalu. Sampai sekarang pelaku tidak ditangkap – tangkap. Padahal aku bayar uang visum sama penyidik, selesai buat laporan penyidik juga meminta uang rokok. Habis juga uangku melapor itu satu juta rupiah” bebernya.