Medan, lintas10.com – Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara, paparkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 203.843,37 gram, Pil Ekstasy 7.150 butir dan 71.075 gram ganja kering. Pemusnahan ini berlangsung di Mapolda Sumatera Utara (Sumut) dilaksanakan bersama Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polda Sumatera Utara. Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si, bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Pangdam Bukit Barisan, BNN Sumut dan Perwakilan dari Kejari Sumut.
Panca menyebutkan Pengungkapan sindikat narkotika ini terhitung dari Juli
hingga Oktober 2021. Jika dikalkulasikan dengan harga perkilonya jika satu kilogramnya dirupiahkan menjadi 1 Milyar maka total keseluruhan Narkotika yang dimusnahkan senilai 203 Milyar, tandas Panca.
” Dengan harga yang pantantis ini, kepada masyarakat agar mawas diri jangan mau tergiur agar menguatkan iman, kita sama – sama menjaga Sumatera Utara ini menjadi lebih baik” ujar Panca, Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, untuk jalur masuk peredaran narkotika di wilayah Sumut ini diketahui melalui sejumlah pelabuhan kata dia.
“Narkotika ini masuk dari luar, dari Malasya melalui pelabuhan tanjung balai, disimpan dalam lemari, dan kebun milik tersangka” katanya.
Dari pengungkapan 22 kasus tersebut terhitung total tersangka berjumlah 40 orang, 1 diantaranya merjenis kelamin wanita.
“Dengan semua barang bukti yang dimusnahkan, kita berhasil menyelamatkan 1.106.822 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” terang Panca.
Para tersangka kita jerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Ly)