PELALAWAN,lintas10.com – Akhirnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Pelalawan, pada tahun 2017 ini membubarkan puluhan koperasi yang tidak aktif. Pembubaran yang dilakukan, karena hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Demikian disampaikan Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Pelalaean Drs Zuerman Das kepada media ini, Rabu (8/3/2017) kemarin. Zuerman Das mengatakan, bahwa koperasi yang dibubarkan oleh pemerintah adalah koperasi yang tidak lagi melaksanakan kegiatan secara berkelanjutan selama dua tahun. Selain itu koperasi tersebut tidak menjalankan Rapat Akhir Tahun (RAT)
” Ya, sebelumnya tim dari Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendataan terhadap koperasi yang ada di Kabupaten Pelalawan, dimana hasil terjun kelapangan menemukan 80 yang tidak aktif. Setelah dilakukan pendataan, akhir Kementerian tersebut mengeluarkan surat yang disampaikan ke kita untuk dilakukan pembubaran, karena koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi,” terangnya.
Zuerman Das juga mengatakan, bahwa pembubaran terhadap puluhan tersebut tidak selamanya, setelah ditetapkan pembubaran tersebut, pihaknya dikasih waktu enam bulan untuk dilakukan pembenahan. Setelah dilakukan pembenahan koperasi tersebut, pihaknya (Disperindagkop dan UMKM) akan mengaktifkan kembali.
“Peluang pengaktifan kembali koperasi yang dibubarkan dikasih waktu selama enam bulan, sejak surat pembubaran yang dikeluarkan oleh Kementerian. Pembubaran yang dilakukan oleh kita untuk memberikan efek jerah kepada sejumlah koperasi untuk mentaati peraturan yang telah ditentukan,”ujarnya.
Zuerman Das menambahkan, bahwa jumlah koperasi yang ada di Kabupaten Pelalawan sebanyak 240 koperasi, dari sejumlah tersebut yang aktif hanya 150 koperasi dan yang tidak aktif sebanyak 80 koperasi.