Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, mengatakan akan menyampaikan hal tersebut ke Polrestabes Medan untuk dilakukan penindakan. Sumaryono tak menjawab perihal adanya informasi dugaan kongkalikong oknum dengan terduga bandar meja judi Manik 666 hingga tak dilakukan penindakan.
” Nanti akan dicek oleh Polres ” tulis Sumaryono singkat, Jumat (15/03/2024).
Diberitakan sebelumnya, hasil investigasi wartawan di Jalan Setia Budi, Simpang Selayang, ditempatkan disebuah gubuk terdapat mesin judi ikan – ikan.
Hasil wawancara kru awak media dengan seorang wanita berkulit putih yang belum diketahui namanya itu menuturkan, judi meja ikan – ikan ditempat ini milik seorang berinisial HRD Ginting
” Ini setau kami milik HRD Ginting, tapi dilapangan ada dinas loreng Provos MRBN ” bebernya.
Disinggung kepercayaan si HRD dimana? Wanita tersebut mengatakan sedang mengejar pemain yang kabur membawa uang hasil pertaruhan kata dia.
” Mengejar pemaian dibawa lari uang penghasilan dari tadi malam. 3 juta ada itu, jadi mengejar itulah penjaga meja ini ” sebutnya.
Semakin menarik mendengar hasil penuturan warga sekitar, bahwa perjudian tersebut dapat leluasa berjalan akibat sudah ada lobi – lobi ke pihak tertentu hingga aktivitas tersebut aman dan kebal hukum.
Berlanjut investigasi kru awak media berada di pantai bokek gang musik. Disana juga ditemui meja ikan – ikan milik HRD dengan pengawas MRBN.
Selanjutnya di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Selamat persisnya di pajak melati. Pada titik ini juga ditemui dua meja ikan – ikan dengan merek logo MANIK 666.
Informasi lainnya dihimpun, bahwa HRD Ginting cakap dalam lobi – lobi, sehingga bisnis judinya tak pernah ditangkap polisi. (Tim)