Nanga Bulik, lintas10.com- Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.
Personel Polres Lamandau, Polda Kateng yang tergabung dalam UKL V menggelar Ops Yustisi, yang di pimpin Padal UKL Iptu Karno dengan lokasi di jalan Trans Kalimantan Kelurahan Nanga Bulik, Minggu (14/2/2021).
Iptu Karno Menyampaikan, dalam kegiatan tersebut masyarakat telah mematuhi protokol Kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah, namun tidak henti-hentinya Imbauan dan sosialisasi terus berikan kepada masyarakat tentang pola hidup sehat di era adaptasi kebiasaan baru atau new normal di tengah wabah virus Corona
“Masyarakat tetap diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan,” pungkasnya
Menurutnya, tidak sedikit masih ada masyarakat yang lalai dan mengacuhkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya tidak menggunakan masker saat keluar rumah,
“Kami dari pihak Kepolisian dan instansi terkait tidak akan segan segan menerapkan sanksi yang ada dalam Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 bagi Pelanggar, di harapkan bagi warga masyarakat mematuhi peraturan protokol Kesehatan tersebut,” Tegas Iptu Karno. (AT-humaspolreslmd).