Medan, Lintas10.com – Persoalan ricuh Vaksinasi yang dilaksanakan Polda Sumut di GOR Mini Pancing, Medan, pada Selasa (3/8/2021) lalu, Gabungan Aliansi Organisasi Mahasiswa meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut dan memberikan sanksi pencopotan dari jabatannya.
Permintaan tersebut disampaikan BEM Nusantara, Badko Sumut, GMNI Sumut dan Makobar dalam rilisnya, yang diterima Sabtu (7/8/2021).
“Kita meminta Kapolri mencopot Kapolda Sumut dari jabatannya karena dinilai melanggar perintah Kapolri dan UU,” kata Julianda Arisa, Sekretaris Pusat BEM Nusantara.
Sekretaris Pusat BEM Nusantara menjelaskan, bahwa kegiatan Vaksinasi yang diselenggarakan pihak Polda Sumatera Utara melanggar aturan hukum yang ada. Hal ini jelas tertuang pada Pasal 9 junto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Karantina Kesehatan. Pasalnya, Vaksinasi yang digelar pada Selasa 3 Agustus 2021 oleh Polda Sumut menimbulkan kerumunan sehingga diduga menjadi cluster baru dalam penyebaran virus Covid 19.
“Kapolri ada mengintruksikan agar seluruh jajaran mencegah terjadinya kerumunan. Tetapi, Irjen Panca Simanjuntak malah membuat kerumunan. Ini yang kita sesalkan,” tegas Julianda.
Ditambahkan, Ketua GMNI Sumut Paulus P Gulo bahwa ini bentuk kelalaian yang dilakukan oleh Kapolda Sumut. Untuk mempertanggungjawabkannya, Irjen Panca Simanjuntak harus bertanggungjawab. “Panitia harus diperiksa, dan pimpinannya harus bertanggungjawab,” pungkasnya.
Paulus melanjutkan, pencopotan jabatan Kapolda karena lalai dalam tugas untuk mencegah penyebaran Covid-19, juga pernah dilakukan oleh Kapolri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana. “Kami juga minta tindakan yang tegas dan perlakuan yang sama juga dilakukan. Masyarakat Sumut khawatir terhadap penyebaran claster baru Covid-19, akibat kelalaian Kapolda,” tegasnya.