Disinyalir Galian C Picu Kerusakan Jalan Penghubung Antar Desa dan Polusi Udara di Kecamatan Pancur Batu

lintas Daerah1,119 kali dibaca

DELISERDANG, lintas10.com – Tambang Galian c yang di duga tanpa izin masih bebas beroperasi di Pasar 3, Jalan Sei Glugur Rimbun, Tuntungan I, Kec. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Selain menjadi penyumbang debu yang mengakibatkan polusi udara juga menjadi penyebab kerusakan jalan antar Desa di lokasi ini.

Terlihat setiap hari aktivitas lalu lalang dumtruk pengangkut material pasir dan tanah timbun bertonase berlebih melintas di antar Desa Bukit tinggi, Desa Sei Glugur Rimbun, Desa Tanjung anom, dan Desa Tanjung Selamat.

Terpisah Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang ketika dikonfirmasi media ini menyebutkan hasil pengecekan pihaknya  bahwa galian tipe C tersebut belum mengantongi perizinan dari dinas terkait.

” Sudah cek lapangan. Sepengetahuan kami belum ada ijin dan Sedang ditindaklanjuti. Terimakasih untuk info nya” ucap Sandra Dewi, Rabu (22/09/2021).

Sebelumnya hasil investigasi media ini dilokasi Galian C yang berada di Pasar 3, Jalan Glugur Rimbun, Tuntungan I, Kec. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara persis lewat galon pengisian SPBU berjarak kurang lebih 300 meter masuk kedalam.

Terlihat tanah uruk yang digali menjadi berlubang sekitar kurang lebih 50 meter kebawah hingga mengakibatkan tebing yang curam, hal ini diduga dilakukan untuk mengeruk material pasir yang berada pada lapisan bawah tanah.

Hal ini sangat dikhawatirkan merusak ekosistem alam dan berakibat fatal bagi komplek perumahan masyarakat Desa yang berjarak tak jauh dari lokasi galian c tersebut.

Diduga kuat galian C tersebut belum memiliki perizinan dari dinas terkait. Dilokasi, ditemui seorang pria bertopi yang mengaku sebagai mandor. Ia menuturkan bahwa tambang galian C dilokasi ini dimiliki oleh tiga pengusaha berinisial nama SMBL, KNG, JOH.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Rutan Sukadana Gelar Razia dan Test Urine

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

1 komentar

  1. Tak mengantongi izin kok di biaarkan berlarut hingga 50 m kedalaman, apa kerjanya aparat yg bewenang apa di sogok supaya tutup mulut dan tutup mata? Tak cukupkah gaji dari pemerintah, jangan sia siakan amanah rakyat