Lintas10.com. Kuansing – Disinyalir dijadikan sebagai lokasi penambangan illegal galian C (tanah, pasir, batu), yang berada di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Maka atas perintah Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH. MH, Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan SH. MH. Beserta Aiptu Riki Naldi, Bripka Kustian Syahputra dan Bripka Ongki Aleksander, mengecek langsung lokasi galian C tersebut,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK, MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH. MH.
Dikatakannya, dari hasil pengecekan di lokasi kemarin, tidak ada ditemukan kegiatan penambangan illegal galian golongan C (quari), seperti yang telah diberitakan salah satu media online tersebut,” ujarnya.
Sehingga Kapolsek melaksanakan himbauan/ sosialisasi tentang larangan melakukan aktivitas galian C (tanah, pasir, batu) tanpa izin.
” Agar masyarakat yang beraktivitas di sekitar daerah galian C, dapat melaksanakan aktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku, dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang,” ujarnya.
Himbauan ini dilakukan, katanya, agar masyarakat sadar, dampak yang di timbulkan dari kegiatan tersebut, dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.
” Bagi yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar,” tegasnya.
“Bagi penjual / pengusaha wajib memiliki izin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tuturnya. (Rep/rls)***