Disinggung Zakat Fitrah ini Penjelasan KEMENAG Kota Padangsidimpuan

Lintas Tabagsel613 kali dibaca

II. Untuk Pembayaran Fidiyah perhari perjiwa
2. Ketentuan Beras dengan ukuran 0,7 Kg (Beras yang dikonsumsi setiap hari beserta lauk pauk) dan jika dibayar dengan uang maka perhari perjiwanya sebesar:
a. Tingkat Ekonomi mapan sebesar Rp.28.000,-
b. Tingkat Ekonomi menengah sebesar Rp.23.000,-
c. Tingkat ekonomi lemah sebesar Rp.15.000,-

Tidak hanya itu, ketika ditanya awak media mengenai data mustahiq zakat (golongan yang berhak mendapat bantuan dari zakat), Samsul menjawab untuk sementara data tersebut tidak ada di Kemenag Kota Padangsidimpuan tetapi yang pasti data itu ada di KUA (Kantor Urusan Agama) kecamatan masing – masing.

“Itu.., kemenag ee…, kita hanya menyurati KUA kecamatan untuk pendataan nanti tentang berapa nantinya dia dapat mustahiknya untuk satu wilayah (desa atau kelurahan),” Jawab Samsul singkat mengenai data mustahiq zakat di Kota Padangsidimpuan.

Samsul juga mnyampaikan untuk mustahiq zakat yang ada di kota Padangsidimpuan ada tiga, yakni fakir, miskin dan fisabilillah. (Mahmud Nasution)

Baca Juga:  Walikota Padangsidimpuan Hadiri Apel Gelar Pasukan Lebaran 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.