“Lebih baik PTPN V mengembalikan lahan kepada koperasi. Hutang ke bank, PTPN V yang lunasi. Sebagaimana aturan dalam kredit KKPA,” kata Suwandi. (Bi)
“Lebih baik PTPN V mengembalikan lahan kepada koperasi. Hutang ke bank, PTPN V yang lunasi. Sebagaimana aturan dalam kredit KKPA,” kata Suwandi. (Bi)