BANGKINANG KOTA,LINTAS10.Com – Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar merekomendasi kebun Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru ditanami ulang atau replanting. Rekomendasi tersebut adalah kesimpulan dari penilaian teknis.
Berdasarkan salinan yang diterima Kopsa-M dari Pemkab Kampar, hasil identifikasi lahan dengan menggunakan GPS seluas 1.433 hektare. Namun pada penilaian fisik, didapati lahan tinggal 1.415,7 hektare. Menyusut dari luas awal dalam perjanjian kemitraan pola KKPA dengan PTPN V, 1.650 hektare.
“Seluas 670,6 hektare tidak dinilai karena kebun ditutupi semak belukar. Tanaman rusak dan mengering,” ungkap Ketua Kopsa-M, Antoni Hamzah didampingi kuasa hukum koperasi, Suwandi usai Rapat Mediasi dengan Bupati Kampar, Selasa (19/12/2017).
Menurut Antoni, penilaian fisik hanya dapat dilakukan terhadap 745,1 hektare. Namun yang bisa dinilai hanya 369,7 hektare. Sehingga total lahan yang sama sekali tidak bisa dinilai menjadi 1.046 hektare atau setara dengan 73,88 hektare.
“Dari lahan yang bisa dinilai, yang produktif hanya 33.175 batang atau setara dengan 255 hektare. Tersebar di beberapa blok. Sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dirawat,” jelas Suwandi menambahkan.
Belum lagi hasil hitungan Disbun, tanaman yang produktif hanya mampu menghasilkan Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebanyak 8,9 ton per hektare per tahun. Masih di bawah 10 ton.
“Berdasarkan Keputusan Dirjenbun Nomor 29 Tahun 2017 bahwa kebun dengan produktivitas kurang dari 10 ton per hektare per tahun, memenuhi kriteria untuk dilakukan peremajaan atau replanting,” ujar Suwandi.
Menurut Suwandi, dengan kondisi seperti ini, maka usaha perkebunan harus dihentikan. Ditegaskan dia, hutang ke bank yang sudah mencapai Rp. 120 miliar lebih tidak mungkin lagi dilunasi. Artinya, PTPN V selaku bapak angkat sekaligus avalis dalam kredit, gagal.