Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda Ajak Masyarakat, Buat SIM dan Perpanjangan Melalui Smartphone

lintas Daerah435 kali dibaca

1. Download aplikasinya di Play Store
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.

Dengan adanya aplikasi Sinar, nantinya masyarakat akan semakin taat aturan dalam berlalulintas, sehingga dapat mengurangi pelanggaran.

(Berthon)

Baca Juga:  Posal Samas Laksanakan SAR Kaka Laut Pantai Goa Cemara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.