Adapun terduga dari aktor tambang galian C yang sempat diperiksa di Ditreskrimsus Polda Sumut berinisial nama Jurak, A. Bulus, dan AB.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang layak dipercaya yang meminta namanya agar dirahasiakan mengatakan bahwa inisial A. Bulus bertindak sebagai pemilik alat berat, sedangkan JO pengusaha atau penyedia lahan yang akan dijadikan usaha tambang galian C ilegal dan A. Bulus bertindak sebagai penyuplai armada mobil dumtruck. Hingga saat ini, proses tersebut juga masih senyap dari pantauan publik.
Diberitakan sebelumnya, tambang galian c diduga ilegal di psr Xll Tembung Percut Sei Tuan bebas beroperasi menjarah lahan milik negara itu. Amatan wartawan dilokasi, mobil dumtruk hilir mudik melangsir tanah galian. Tanah milik PTPN ll dikorek menggunakan alat berat untuk dijual ke dua perusahaan percetakan batu bata yang berada di Deli Serdang.
Amatan lainnya, alat skavator disiagakan dilokasi ini untuk mengkeruk tanah sebanyak – banyaknya. Tampak lahan milik PTPN ll yang dulunya hamparan yang datar kini menyisakan lubang yang menganga akibat dikeruk oleh alat berat.
Informasi dari warga disekitar, lahan yang dikorek bakal dijadikan areal persawahan. Hal ini diduga hanya modus akal – akalan oknum pengusaha tambang galian c yang diduga ilegal untuk mengelabui para Aparat Penegak Hukum (APH).
” Tanah garapan ini kami dengar akan dibagi – bagi untuk masyarakat. Tanahnya mereka jual untuk pembuatan batako ” beber warga yang enggan dicatut namanya itu.
Informasi lainnya diperoleh, bahwa tambang galian c yang diduga ilegal tersebut milik inisial A. Bulus. Penelusuran wartawan inisial A. Bulus bukan orang baru dalam dunia pertambangan di Deli Serdang. Sebelumnya, ia juga dikabarkan sempat tersandung kasus yang serupa. Kasusnya juga masih bergulir di Polda Sumatera Utara.