Siak,lintas10.com- Besok selasa tanggal 26 November 2019 terdakwa Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Kampung Sialang Sakti di sidangkan di Pengadilan TIPIKOR Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH.MH ketika dikonfirmasi melalui Kepala seksi pidana Khusus Kejari Siak Sonang Simanjuntak SH ketika dikonfirmasi senin (25/11/2019) menjelaskan bahwa tersangka kasus TIPIKOR dana BUMKAM sudah tahap sidang perdana pembacaan dakwaan.
“Tersangka TIPIKOR Agus Adi priyanto merupakan menjabat Direktur BUMKAM Bina Sejahtera, Kampung Sialang Sakti,” kata Sonang.
Lanjut Kasi Pidsus, akibat ulah tersangka kerugian negara Rp.836 juta lebih.
“Uang yang dikorupsi dana BUMKAM simpan pinjam, saat nasabah membayar langsung yang bersangkutan mengambil alih dan dana tidak disetorkan ke Rekening,” kata Sonang.
Lanjutnya, tersangka ditahan pada tanggal 8 November 2019 dan dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR tanggal 20 November 2019.
“Tersangka dikenakan pasal 2,3,8 undang-undang TIPIKOR nomor 20 tahun 2001, diancam hukuman 4 tahun penjara,” kata Sonang.
Ditambahkan Sonang, uang yang di Korupsi digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Tersangka menggunakan uang hasil korupsinya sejak.tahun 2014 sampai 2016, dan ketika warga hendak mengajukan pinjaman dana sudah tidak ada, sehingga dilakukan audit,” tandas Kasipidsus. (sht)