“Seperti apa Dinas Permukiman Perumahan dan Penataan Ruang Kota Medan menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) proyek penimbunan lahan tersebut.
Pantaskah Pagu/HPS proyek tersebut Rp 23 M, sedangkan sebagian tanahnya gratis”,ujarnya.
Kalau Walikota Medan mengatakan bahwa tanah galian Lapangan Merdeka itu dibayar, Otti Batubara tidak membantahnya.
“Memang dibayarlah. Tetapi, pembayaran tersebut menjadi bagian penawaran PT Lince Romauli Raya untuk memenangkan lelang Revitalisasi Lapangan Merdeka,”ujarnya.
Otti mengingatkan Bobby Nasution, agar tidak termakan bisikan sesat anakbuahnya. Karena bisa saja bisikan sesat tersebut, agar dugaan korupsi anakbuahnya tidak terbongkar tutupnya.
Dilain sisi Kepala Dinas Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis mengklaim bahwa data pihak Perkim lengkap, bahwa proyek tersebut sudah sesuai dan menghabiskan anggaran APBD Pemko medan berkisar Rp 23.138.180.000,00.
“Kalau tidak diperlihatkan kontraknya susah menjelaskannya, yang jelas informasi itu tidak benar. Penimbunan di islamic center itu sumbernya ada dua, yang pertama memang kita membeli tanah, dengan spesifikasi tertentu. Yang kedua didatangkan dari lapangan merdeka ucap Endar” Selasa (09/05/2023) lalu.
Dilapangan merdeka tidak ada biaya hanya sewa alat saja. Kalau dilihat dilapangan jelas ada pemisahnya itu yang mana yang dibeli yang mana yang dari lapangan merdeka. Itu bukan hanya penimbunan, itu juga buat cerocok penahan supaya tanah itu jangan hanyut dibawa air.
Endar Sutan Lubis juga mengatakan agar awak media datang esok hari kekantornya yang berada di Jalan Asrama Haji.
Awak media menyanggupi untuk melihat data yang dimaksut pada hari Rabu (10/05/2023) sekira pukul 10.00 wib. Akan tetapi lewat sambungan celular Endar mengatakan belum berada dikantor dan Endar masih terkesan tertutup soal data yang ia maksut itu.