Lintas10.com. Kuansing – Rapat Paripurna DPRD Kuantan Singingi dengan Agenda Penyampaian Pandangan Akhir DPRD, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kuansing, Senin (31/7/2023).
Rapat paripurna DPRD Kuansing di hadiri langsung Bupati H. Suhardiman Amby, Ak. MM, Ketua DPRD Dr. ADAM, SH.,MH, Wakil Ketua I Zulhendri, S. PWK, Wakil Ketua II Juprizal, SE, M. Si, Anggota DPRD, Unsur Forkopimda serta Kepala OPD dan Staff di lingkungan Pemda Kuansing.
Juru Bicara DPRD Kuansing, Drs. H. Darmizar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 telah layak disahkan, dan dipergunakan menjadi Peraturan Daerah daerah APBD Tahun 2022.
Bahkan Pimpinan Sidang WAKA I DPRD Zulhendri juga meminta suara atas persetujuan Peraturan Daerah APBD Tahun 2022, dan dinyatakan setuju oleh forum sidang DPRD.
Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby yang akrab disapa Datuk Panglimo Dalam mengatakan terimakasih atas kerjasama antara legislatif dan eksekutif, serta pihak yang terlibat dalam proses rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2022.
Untuk itu, disampaikan apresiasi tinggi terhadap seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing,” katanya.
” Atas kerjasama dan sinergitas ini, juga membawa Kabupaten Kuantan Singingi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Riau,” tuturnya . (Rep/rls)***