Dipecat Sepihak, Budi Karyawan PT. Jatim Jaya Perkasa Minta Keadilan

Rohil423 kali dibaca

ROKAN HILIR, lintas10.com- PT.Jatim Jaya Perkasa melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan bernama Budi pada tanggal 8 Agustus 2017 lalu berbuntut panjang pasalnya pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan diduga melanggar prosedural ketenaga kerjaan.

Merasa haknya diambil Budi pun membawa permasalahan itu ke Disnaker Kabupaten Rokan Hilir namun perundingan yang di gelar tidak menemukan kata sepakat akhirnya dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, dan saat ini sedang menunggu hasil keputusannya.

Diketahui sebelumnya informasi yang berhasil di himpun Atas surat PHK yang dikeluarkan tidak berdasar karena Staff tersebut belum pernah menerima surat peringatan 1,2 dan 3 sehingga dasar PHK tidak sesuai dengan ketentuan UU Tenaga Kerja yang berlaku saat ini.Sehingga ini yang menjadi tuntutan pekerja untuk mencari keadilan undang-undang yang diterapkan terhadap tenaga kerja.

Dan yang lebih tragis seorang staf HRD menyampaikan kepada seorang Manager Pabrik dan didepan KTU dan karyawan mengatakan bahwa karyawan yang di pecat akan kalah.

“Kalian lihat saja kalau si Budi (bisa mendapatkan lebih dari 2 x ketentuan) potong kuping ku dan aku akan keluar dari perusahaan,dan aku pastikan Budi pasti kalah,” ujar sumber menirukan ucapannya.

Ditempat terpisah Budi mengungkapkan bahwa ia akan terus berjuang untuk menuntut keadilan.

“Saya akan tetap berjuang untuk mencari keadilan dan berjuang di pengadilan,” cetusnya. Kamis (12/10/2017). (J)

Baca Juga:  POLSEK Kopar gelar Operasi Yustisi Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses