“Sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, yang berada di Desa Tanjung Beringin dan langsung dibawa dan diamankan ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Maraden.
“Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Tutupnya.(Adi)