“Pelaku dipancing. Saat ketemuan langsung untuk transaksi digerebek oleh penyidik. Ternyata nomor kerangka dan nomor mesinnya cocok dengan motor milik TS. Pelaku berinisial IM langsung diamankan,” tutur Kombes Syahduddi.
Dari penangkapan IM itu, kemudian dikembangkan oleh penyidik. Ternyata ada lima nama lainnya yang juga merupakan penadah dari barang hasil curian. Akhirnya 6 tersangka penadah barang curian itu semuanya berhasil ditangkap.
Mereka itu masing-masing IM (33), SY (45) dan SP (27). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Arjawinangun. Lalu RS (27) warga Kecamatan Kaliwedi, JH (39) warga Kecamatan Gegesik, dan MR (20) warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita dua motor hasil curian yang kini dijadikan sebagai barang bukti kejahatan. ***