Dinyatakan Lengkap, JPU Kejati Sumut Terima Tersangka dan Barang Bukti Berkas Perkara TPPU Apin BK

Lintas SUMUT9,200 kali dibaca

Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut.

Dalam perkara judi online ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Tersangka Apin BK dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” tandas Yos. (*/Ly).

Baca Juga:  Bikin Heboh! Beredar Video Mirip Oknum DPRD Nisel dari Partai Perindo Berhubungan Intim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.